Tentangberusaha mendapatkan jodoh di dalam Islam, kita tidak dibenarkan menempuh cara-cara yang tidak benar, termasuk melalui cara berpacaran seperti yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda/remaja kita sekarang ini, karena hal itu mengarah pada mendekati zina yang dilarang bahkan banyak diantaranya yang berzina melalui berpacaran.
NU Jombang Online, Masalah jodoh selalu menarik untuk dibahas. Setiap manusia yang normal ikut diskusi membahas hal ini. Banyak cara dilakukan dalam menemukan jodoh, baik cara konvensional maupun lewat media sosial. Di era serba canggih ini, banyak aplikasi baru yang diciptakan untuk komunikasi seperti Instagram, Facebook, Whatshap, Email, dan beberapa aplikasi lainnya. Tak jarang lelaki dan perempuan terlibat komunikasi yang mengarah pada pendekatan untuk menuju pernikahan. Dalam istilah umum disebut dengab PDKT atau pendekatan. Lalu bagaimana Islam memandang PDKT lewat media sosial? Bagaimana hukum PDKT via media sosial dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh? Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Jombang, Jawa Timur Kiai M Sholeh menjelaskan hukum PDKT ini. "Hukum PDKT via facebook,video call, sms dan lain sebagainya dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh itu boleh bila diperlukan," katanya dikutip dari akun Facebooknya, Selasa 28/1. Lanjutnya, isi pembicaraannya juga harus berkaitan dengan hal-hal yang ada relevansinya dengan keinginan mencari jodoh. Semisal bukan membicarakan sesuatu yang mesum atau sesuatu yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak jelas manfaatnya. "Refrensi pendapat saya ini ada di Mugnil Muhtaj juz 3 halaman 165, Hasyiyah Qolyubi juz 3 halaman 209 dan Bariqoh Mahmudiyah fi Syarhi Thoriqoh Muhammadiyyah juz 4 halaman 7," jelasnya. Namun Kiai Sholeh mengingatkan kepada pemuda-pemudi yang sudah siap secara mental dan finansial untuk segera menikah. Sehingga tak perlu menghabiskan banyak waktu di media sosial untuk mencari jodoh. "Kalau sudah ingin nikah maka segera lamaran ke rumah orang tuanya dengan baik-baik. Tidak usah kebanyakan giringan, nanti malah masuk angin. Pemuda Islam harus jaga kesucian agama dan calon istrimu yang akan melahirkan anak-anakmu," ujar Kiai Sholeh. Pesan ini menurut Kiai Sholeh ia sampaikan agar handphone yang dipegang setiap umat Islam mendatangkan kemanfaatan yang besar. Bukan malah menjadi awal kerusakan. Sebab di handphone android dan iphone yang terhubung ke internet membuat dunia berada dalam genggaman. Masyarakat mendapat informasi yang cukup banyak. "Semoga android yang kita pegang menjadi sarana mashlahah, bukan mafsadah kerusakan diberbagai segmen," tutupnya. Kontributor Syarif Abdurrahman Editor Syamsul Arifin
Pasal48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur masalah kedaruratan ini, yang berbunyi: "Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.". Pasal di atas merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda, yang bunyinya: " Niet strafbaar is hij die een feit begaat waartoe hij door overmacht is gedrongen.". Tinder. Aplikasi Tinder kerap dipakai orang untuk menemukan jodoh. JAKARTA - Saat ini, banyak orang menggunakan aplikasi kencan online untuk mencari jodoh, salah satunya Tinder. Namun, bagaimana hukumnya mencari jodoh lewat aplikasi ini dalam Islam?Dilansir laman Mufti WP, Jumat 12/5/2023, pembangunan website atau aplikasi kencan tujuannya wajib untuk kebaikan. Itu akan menjadi haram jika ditujukan untuk kemaksiatan. Demikian juga tujuan dan tata cara penggunaannya. Ada metode fikih yang menyebutkan aplikasi kencan online ini merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Artinya, semua wasilah cara didasarkan pada tujuan yang ingin hal yang mengarah pada hukum haram, maka tujuan yang ingin dicapai juga haram. Misalnya, menjual anggur pada awalnya adalah suatu dibolehkan, namun jika diketahui pembeli ingin mengolahnya untuk dijadikan minuman keras, maka jual beli anggur menjadi haram. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Berdiri: 27 April 1964 Dasar Hukum : UU.No.13/1964 Letak : Pulau Sulawesi ( 2ºLS-7ºLS dan 120º-125ºBT ) Tanda Plat Nomor Ken AUDY PERGI CINTA :( Terlambatku menyusuri jalan ini Tersesat di saat kau menjauh Terlambatku mengartikan cintamu Kusadari setelah kau pergi Berat hati menerima
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID rWaNC1RBRaw9WGYGIEz0s_4ompsCrbpCR4m6A-KGcQ2xeA578cGNvg==
Berkenaanhukum dan cara mengambil wuduk dengan memakai cincin, para ulama berbeza pandangan kepada dua pendapat: sebuah platform cari jodoh muslim dan hampir 10,000 pasangan sudah melangsungkan perkahwinan. Saya merupakan seorang Paparan iklan tajaan Google ini bergantung kepada 'cookies' dan sejarah layaran anda di internet. Kami
LihatJuga. Biro jodoh menurut pandangan hukum islam (studi kasus biri jodoh di jakarta selatan) oleh: Yati Nur Hayati Biro jodoh menurut pandangan hukum islam : studi kasus biro jodoh di Jakarta Selatan oleh: HAYATI, Yati Nur ; Bimbingan dan konseling Islam dalam mengatasi stres : studi kasus seorang wanita yang sulit mendapatkan jodoh di dusun Jompong desa Sumber kecamatan Menden kabupaten
. 220 483 29 342 159 170 186 50

hukum mencari jodoh di internet